Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menarik rem darurat Covid-19 hingga 17 Januari 2021 setelah angka positif menembus angka 765.350.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI pada Minggu 3 Desember 2020, terdapat penambahan angka positif sebanyak 6.877.
Adapun, untuk kasus sembuh sampai bertambah sebanyak 6.419 orang. Dengan demikian, jumlah pasien yang berhasil sembuh menjadi sebanyak 631.937 orang.
Baca Juga: Info Terbaru, Vaksin Sinovac Tahap Pertama Mulai Didistribusikan Bio Farma di Indonesia
Kasus meninggal dunia juga tercatat masih bertambah sebanyak 179 orang. Sehingga, jumlah pasien meninggal secara akumulasi telah mencapai 22.734 orang.
Di sisi lain, Provinsi DKI Jakarta menepati angka penyumbang kasus positif terbanyak. Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 17 Januari 2021 atau dua pekan.
Baca Juga: Kemendikbud Stop Pengangkatan PNS Guru
Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, di mana pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini fokus Pemprov DKI yakni menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.