Perawat Indonesia Kutuk Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

Perawat Indonesia Kutuk Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

Dedi Sutiadi
2020-12-27 17:27:30
Perawat Indonesia Kutuk Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet
Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19, Wisma Atlet

Perawat Indonesia kutuk pelaku mesum sesama jenis di Wisma Atlet. Perawat yang terlibat skandal tersebut dinilai telah coreng citra tenaga medis yang tengah berjuang. 

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan tegas mengutuk prilaku anggotanya yang terlibat skandal hubungan sesama jenis bersama pasien Covid-19 di Wisma Atlet. Menurut Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah tindakan tersebut telah mencoreng citra perawat.  

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Pasien Mesum Sesama Jenis Wisma Atlet Jadi Tersangka

"Kami mengutuk hal tersebut karena mencoreng citra profesi perawat yang saat ini sedang berjuang," ungkap Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah Minggu 27 Desember 2020. 

Hanif mengaku sejauh ini belum mendapat laporan terkait kejadian yang memalukan tersebut. "Sejauh ini, kami belum mendapat info ataupun laporan," tutur Harif Fadhillah. 

PPNI mempersilahkan pihak manajemen rumah sakit Wisma Atlet untuk melakukan tindakan yang mengarah pada jalur hukum. hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.  

"Kami persilahkan pihak RSD Wisma Atlet dan Kemenkes mengambil tindakan tegas," ungkap Ketua Umum PPNI.

PPNI juga segera menggelar sidang etik terkait pelanggaran etika profesi perawat dalam kasus tersebut. Sidang bisa digelar ditingkat Provinsi oleh Majelis Etika Keperawatan (MKEK).

Baca juga: Pasien Covid-19 Pelaku Mesum Wisma Atlet Ditetapkan sebagai Tersangka, Nakes Berstatus Saksi  

"Bila ada report (laporan) lalu report tersebut ditindaklanjuti kemudian akan dilakukan sidang etik tingkat Provinsi," ucapnya.

Adapun sanksi yang bisa diberikan pada oknum perawat tersebut adalah pengucilan dan maksimal pencabutan keanggotaan dari PPNI. Terkait pencabutan izin praktik Hanif menjelaskan hal tersebut merupakan wewenang dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan. 

"Kalau dicabut akan sulit praktik, akan sulit bekerja sebagai perawat karena tidak mendapat rekomendasi," jelasnya.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00