Alasan polisi tetapkan pasien mesum sesama jenis Wisma Atlet jadi tersangka akhirnya terungkap. Polisi tetapkan atas laporan penyebaran prilaku asusila di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan pihaknya menetapkan pasien covid-19 yang melakukan mesum sesama jenis di Wisma Atlet. hal tersebut dilakukan atas laporan penyebaran prilaku asusila di media sosial.
Baca juga: Pasien Covid-19 Pelaku Mesum Wisma Atlet Ditetapkan sebagai Tersangka, Nakes Berstatus Saksi
"Iya (tersangka) karena dia adalah penyebarannya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya, ada tiga akun yang dia sebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu 27 Desember 2020.
Setelah viral chat mesum sesama jenis di Wisma Atlet pihak rumah sakit membuat laporan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui ada tiga akun yang telah menyebarkan prilaku asusila tersebut.
"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," ujar Yusri.
Penetapan tersangka diterangkan Yusri sebagai langkah cepat Polda Metro Jaya dalam menangani kasu mesum sesama jenis di Wisma Atlet. Penetapan tesangka cepat dilakukan sebab adanya bukti yang telah diamanlan.
Baca juga: Identitas Pelaku Mesum Wisma Atlet Diungkap Kapendam Jaya, Ternyata dari Kementerian Kesehatan
"Pagi tadi sudah gelar perkara dan sudah dinaikan ke penyidikan, kita harus bergerak cepat karena memang ada barang bukti yang dialkukan penyitaan, untuk ini kita tunggu mudah-mudahan secepatnya kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, ungka Yusri.
Yusri juga mengungkapkan identitas pelaku mesum sesama jenis di Wisma Atlet adalah seorang pasien Covid-19 yang tengah di rawat.
"Dia adalah pasien yang positif yang sekarang masih dirawat di Wisma Atlet," tutur dia.