Pasien Covid-19 pelaku mesum Wisma Atlet Ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu nakes yang terlibat hubungan intim sesama jenis dengan sang pasien masih berstatus saksi.
Baca juga: Identitas Pelaku Mesum Wisma Atlet Diungkap Kapendam Jaya, Ternyata dari Kementerian Kesehatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan bahwa pasien Covid-19 pelaku mesum sesama jenis ditetapkan sebagai tersangka sebab telah menyebarkan prilaku asusila tersebut. Yusri menerangkan ada tiga akun yang pelaku sebarkan di media sosial.
"Iya (tersangka) karena dia adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya, ada tiga akun yang dia sebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu 27 Desember 2020.
Penetapan tersebut dilakukan sebab adanya laporan dari pihak RSD Wisma Atlet atas beredar nya perbuatan asusila tersebut di media sosial. Ada tiga akun yang dilaporkan telah menyebarkan tindakan asusila tersebut.
"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," ujar Yusri.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Mesum dan LGBT Wisma Atlet yang Viral Lewat Twitter
Yusri juga mengungkapkan identitas pelaku mesum sesama jenis di Wisma Atlet adalah seorang pasien Covid-19 yang tengah di rawat.
"Dia adalah pasien yang positif yang sekarang masih dirawat di Wisma Atlet," tutur dia.