Lawan politik sebut Bobby Nasution curang dalam Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan. Bobby Nasution Mantu Jokowi tersebut kini tengah digugat lawan tandingan.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan menyebut telah terjadi kecurangan dalam Pilkada Kota Medan yang merugikan pasangan Akhyar-Salman. Dirinya kini tengah menggugat kemenangan Bobby Nasution ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Apresiasi Kinerja Anies Baswedan dan Ahmad Riza, Jakarta Raih Penghargaan Inovatif dari Mendagri
Ibrahim menyebutkan telah terjadi penggelembungan suara di beberap TPS. Dirinya mengklaim bila hal tersebut tidak terjadi maka pasangan Akhyar-Salman keluar sebagai pemenang. Dirinya juga menyebut bahwa memiliki sejumlah bukti kecurangan yang dilakukan tim Bobby Nasution
"Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap misalnya soal pemberian beras dan banyak lagi. Kita sudah buat demokrasi yang terbaik, kami tak buat money politik," jelasnya, Jumat 18 Desember 2020.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Medan pun membenarkan hal tersebut. Burhanuddin Sitepu menyebutkan bahwa gugatan ke MK telah didaftarkan oleh Juneddi Tampubolon selaku tim hukum pasangan Akhyar-Salman pada Jumalat malam 18 Desember 2020.
"Benar, sudah didaftarkan. Yang jelas ada beberapa syarat yang sudah kami kumpulkan untuk nantinya diajukan dalam pemeriksaan perkara," kata Burhanuddin.
Menurut Burhan kecurangan yang dilakukan oleh tim Bobby Nasution di Pilkada Kota Medan bisa dibuktikan. Dirinya mengklaim memiliki sejumlah bukti seperti foto dan berkas lainnya sebagai alat bukti di MK.
Baca juga: Kisah Lucu Enzy Storia Cari Travel Tapi Dikasih Nomor Rumah Makan Sama Desta
"Seperti ada temuan pemberian uang dengan foto otentik orangnya, terdapat suara C6 yang tercecer serta dugaan mobilisasi pemilih di Belawan dan banyak lagi. Jadi Pak Akhyar akhirnya ingin mengetahui kebenaran dari informasi itu sehingga kita ajukan ke MK," jelasnya.
"Kami berharap di mata hukum tidak membedakan asal muasal yang bermasalah, siapa yang menggugat dan digugat. Kami percayakan saja ke MK. Karena kalau semua hal bisa diatur punya aura di mata hukum tentang nama seseorang itu, saya kira tak ada gunanya digugat ke MK," tambahnya.