Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan keluar masuk Jakarta wajib tes rapid Antigen.
Peraturan ini dimulai Jumat 18 Desember 2020 sampai Jumat 8 Januari 2021. Dengan peraturan ini, masyarakat yang ingin keluar-masuk Jakarta diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut dan bus.
Baca Juga: Tagar #VaksinGratisUtkRakyat Duduki Trending Twitter, Berikut Fakta-faktanya
"Penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen. Nah itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
"Kebijakan kepada penumpang kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang," katanya.
Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Gratis Gunakan Teknologi
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.