Jokowi Beri Kompensasi pada 215 Korban Terorisme, Sejumlah Rp 39 Miliar

Jokowi Beri Kompensasi pada 215 Korban Terorisme, Sejumlah Rp 39 Miliar

Ahmad
2020-12-16 18:23:34
Jokowi Beri Kompensasi pada 215 Korban Terorisme, Sejumlah Rp 39 Miliar
Presiden Jokowi akan memberikan kompensasi pada 215 korban maupun ahli waris korban aksi terorisme sejumlah Rp 39,25 miliar. Foto: Instagram/jokowi

Presiden Jokowi akan memberikan kompensasi pada 215 korban maupun ahli waris korban aksi terorisme sejumlah Rp 39,25 miliar.

Pemberian kompensasi ini merupakan bentuk pertanggungjawabkan negara kepada para korban.

Sekedar informasi, terindentifikasi terdapat 40 peristiwa terorisme pada masa lalu.

"(Dana kompensasi diberikan) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," kata Jokowi dalam acara penyerahan kompensasi korban tindak pidana terorisme yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden di Youtube, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di RI, Pastikan Vaksin Aman

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan negara telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. 

Seperti korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, korban bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara 2017, bom Kampung Melayu 2017, hingga peristiwa terorisme di Sibolga 2019 dan lainnya.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat," kata Jokowi mantan Wali Kota Solo.

"Memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Sempat Dibagi Jadi Vaksin Gratis dan Mandiri, Kini Jokowi Gratiskan Vaksin Corona

Terakhir, Jokowi mengatakan pemerintah terus memperkuat komitmen upaya pemulihan korban terorisme. Salah satunya dengan mengeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

"Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Jokowi. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30