Menjelang tahun baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pergelaran kegiatan kembang api. Hal itu karena pandemi virus Corona atau Covid-19.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa berbagai kafe, hotel dan restoran yang biasa membuat acara semacam itu tak diizinkan.
"Meniadakan perayaan tahun baru di hotel, cafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," kata Gumilar pada Jumat, 11 Desember 2020.
Baca Juga: FPI Pertanyakan Alasan Soal Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lebih lanjut, Gumilar mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Larangan mengadakan acara perayaan tahun baru yang tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.
Baca Juga: Lewat Akun Instagramnya Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi Umumkan Positif Corona
Dalam surat itu, sektor usaha tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Untuk diketahui bahwa surat larangan itu sudah dipublikasikan untuk dilaksanakan saat menjelang tahun baru.