Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan alasan soal Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Oleh karena itu, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa penetapan itu tidak tepat.
"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," kata Sugito pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Dicekal 20 Hari Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Menurutnya, acara Maulid Nabi dan pernikahan Shafira Najwa Shihab merupakan tanggung jawab panitia. Bahkan Habib Rizieq terus mengingatkan tentang protokol kesehatan dalam menyelenggarakan acara.
"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" tanyanya.
Dengan begitu, Sugito pun meminta polisi untuk menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," ungkap Sugito.
Baca Juga: Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Sesuai Aturan dan SOP Polisi
Diberitakan sebelumnya bahwa Polisi telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnta sebagai tersangka terkait dengan acara di Petamburan.
Habib Rizieq pun dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.