Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19), Wiku Bakti Bawono Adisasmito melarang pemenang Pilkada 2020 kerahkan massa.
"Saya ingatkan, bahwa masyarakat dan juga pasangan calon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam Pilkada merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Jelang Vaksinasi Corona, Pemerintah Bakal Pantau Distribusi Via Online
"Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya sehingga saya meminta kedewasaan dan kebijaksanaannya untuk tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi memicu kerumunan apa pun alasannya," jelas dia.
Baca Juga: Alur Paling Lengkap Distribusi Hingga Jumlah Penerima Vaksin Corona di RI
Wiku juga meminta, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Bila ada pelanggaran protokol kesehatan, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Saya meminta kepada Satgas Penanganan Covid-19 daerah untuk menegakkan disiplin terhadap berbagai bentuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata dia.