Pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab dicekal 20 hari setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Habib Rizieq Syihab, polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Pernyataan ini dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, setelah dilakukan penetapan, pihaknya langsung mengirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kemenkum HAM untuk melakukan pencekalan selama 20 hari.
Baca Juga: Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa Sesuai Aturan dan SOP Polisi
“Kami kirimkan surat permohonan pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab dan sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk 20 hari ke depan,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Argo mengatakan, selain Habib Rizieq, pihaknya juga melakukan pencekalan terhadap Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Baca Juga: Fakta-fakta Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Langgar Protokol Kesehatan
Untuk Habib Rizieq, penyidik mengenakannya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri, dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.