Fakta Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah putrinya di Petamburan.
Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq atau Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
Dalam kasus kerumunan di Petamburan Atas kasus itu, Habib Rizieq terancam 6 tahun penjara dan disangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Kronologi Paling Lengkap Kerumunan di Petamburan Sampai Habib Rizieq Jadi Tersangka
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan d otang lainnya sebagai tersangka yaitu ketua panitianya saudara HU, sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penangung jawab di bidang keamanan, dan saudara SL penanggungjawab acara, dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara.
Penetapan tersangka dilakukan menurut hasil gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.