Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Ahmad
2020-12-10 14:48:27
Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Setelah Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 6 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pernyataan ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara. Gelar perkara dilakukan pada Selasa 8 Desember 2020.

Pasal yang disangkakan polisi ke Habib Rizieq

Dari konstruksi perkara yang disebut Yusri maka diketahui ancaman hukuman pidana untuk Habib Rizieq dalam kasus itu adalah sebagai berikut:

Pasal 160 KUHP

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Kronologi Paling Lengkap Kerumunan di Petamburan Sampai Habib Rizieq Jadi Tersangka

Pasal 216 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.


Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00