Pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Ini kronologi terlengkapnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Kamis 10 Desember 2020.
Habib Rizieq jadi tersangka bersama 6 orang lainnya.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.
Kronologi Paling Lengkap Kerumunan di Petamburan
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan Jakarta Pusat berlangsung pada Sabtu 14 November 2020.
Karena acara ini, telah menimbulkan kerumunan massa yang sangat banyak dan membahayakan serta melanggra protokol kesehatan.
Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa 17 September 2020.
Selama 6 jam pemeriksaan, Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga: BPOM Pastikan Vaksin Corona yang Sudah Tiba di Indonesia Gunakan Standar Internasional
Keesokan harinya, giliran ketua panitia acara Maulid Nabi SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, yang menjalani klarifikasi polisi pada Rabu 18 Desember 2020. Haris dimintai keterangan selama 14 jam dengan 37 pertanyaan yang dilontarkan penyelidik.
Senin 23 November 2020, giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Setelah diperiksa selama 8 jam, Riza Patira mengatakan telah menjawab 46 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
Selain Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta serta ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq, sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Polisi juga sudah dua kali memanggil Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan ini. Habib Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi dalam pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.