Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari hasil gelar perkara, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Pembuat Hoax Percakapan Kapolda Metro Niat Bunuh Rizieq Shihab
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri, dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitianya saudara HU," kata Yusri Yunus sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi.
"Ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penangung jawab di bidang keamanan, kelima saudara SL penanggungjawab acara, dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tes Swab Covid-19 Rizieq Shihab
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.