Polisi akan segera menetapkan tersangka kasus tes usap ( tes swab) pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C di Rumah Sakit Ummi.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan nomor laporan polisi LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Pihak yang dilaporkan yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Aa Gym Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Terpancing dengan Insiden FPI dan Polisi
Pasalnya polisi menemukan unsur tindak pidana dan sudah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Kami belum tetapkan tersangka, tapi secepatnya akan segera dilakukan," ucap Hendri Fiuser.
Polisi terus mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut. Sejauh ini, sudah 25 orang yang dimintai keterangan oleh tim penyidik berkaitan dengan kasus tersebut, mulai dari jajaran direksi RS Ummi, MER-C, hingga Wali Kota Bogor Bima Arya.
Rupanay dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus swab test Rizieq Shihab sehingga polisi meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Ya, ada peristiwa (unsur) pidana. Kan penyelidikan itu bagaimana penyidik menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan," ujar Hendri.
Hendri menambahkan, selama proses pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik berfokus pada pertanyaan seputar standar operasional prosedur (SOP) penanganan dan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Terkait Penembakan 6 Simpatisan Rizieq, Polisi Akan Tunjukan Remakan CCTV
"Semua berangkat dari prosedur. Dari situ kan semua bisa terlihat," kata Hendri.
Ia menyebutkan, penyidik akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Penyidik juga berpeluang menghadirkan saksi baru dalam perkara itu untuk memperkuat alat bukti.