Pemerintah akhirnya memutuskan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut sebagai wujud pemerintah memberikan waktu untuk rakyat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020.
Presiden Joko Widodo menetapkan 9 desember 2020, hari dimana dilaksanakannya Pilkada serentak 2020 sebagai hari libur nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020.
Baca juga: Mengulas Kolaborasi Compass X Fxxkingrabbits Edisi Indonesia FR2 Proto 1
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Ditetapkannya 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional disebabkan pada tanggal tersebut digelar Pilkada serentak. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan pemerintah adalah agar masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya pada tanggal tersebut.
Hal tersebut juga merujuk pada asal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca juga: Kolaborasi Compass dan Fxxkingrabbits Edisi Indonesia FR2 Proto 1 Paling Ditunggu Akhirnya Rilis
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah memberikan pernyataan bahwa Pilkada serentak digelar pada hari libur atau diliburkan. Dimana menurutnya, hal tersebut juga terjadi pada tahun-tahn sebelumnya.
"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018," kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 November 2020.