Saat penangkapan artis ST (26) dan MA (27) sejumlah barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 24 November 2020 malam.
Diketahui bahwa artis ST dan selebgram MA diamankan oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara di salah satu kamar hotel mewah di Sunter, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan itu, ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi seperti handphone, dompet, uang, sprei dan alat kontrasepsi.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Artis ST dan MA, Tarif Mencapai Rp 110 Juta
"Barang bukti yang sita di antaranya ada hanphone, dompet, uang, kemudian alat kontrasepsi dan sprei kamar hotel," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat jumpa pers, Jumat, 27 November 2020.
Selain mengamankan ST dan MA, polisi juga mengamankan dua mucikari yang berinisial AR (26) dan CA (25), satu laki-laki dan satunya lagi perempuan.
Untuk tarif, kedua wanita tersebut mematok harga Rp 30 juta, satu wanita memasang tarif Rp 30 juta.
Baca Juga: Menguak ST dan MA, Artis yang Ditangkap Kasus Prostitusi di Jakarta Utara
Kemudian untuk tarif threesome atau main bertiga dengan ST dan MA, mucikari mematok harga Rp 110 juta. Artinya, mucikari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Akibat perbuatannya, saat ini AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Sedangkan ST dan MA masih berstatus saksi.