Kasus dugaan prostitusi online yang menimpa artis ST dan MA. Faktanya, tarif artis ST dan selebgram MA mencapai Rp 110 juta sekali melayani pria hidung belang.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.
"Dua orang wanita yang melakukan protitusi ini memasang tarif seharga Rp 30 juta. Satu orang pelaku wanita ini memasang tarif Rp 30 juta," kata Kombes Sudjarwoko.
Baca Juga: Menguak ST dan MA, Artis yang Ditangkap Kasus Prostitusi di Jakarta Utara
ST yang diketahui sebagai pemain layar lebar dan MA adalah selebgram. Keduanya ditangkap saat melakukan threesome dengan seorang pria hidung belang.
"Saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.
Lebih lanjut, Sudjarwoko mengatakan dari Rp 110 juta keduanya mendapat bayaran masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta) dan sisanya untuk mucikari.
Dari Rp 110 juta itu, keduanya mendapatkan bayaran masing-masing Rp 30 juta (total Rp 60 juta). Sisanya adalah bagian muncikari.
Baca Juga: Artis ST yang Terlibat Prostitusi Online Diduga Shoumaya Tazkiyyah, hingga Medsos Menghilang
Namun, keduanya baru menerima uang Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta sesuai kesepakatan akan dibayar setelah kegiatan selesai.
Polisi mengamankan dua mucikari dalam kasus ini yaitu perempuan dan laki-laki yang berinisial AR dan AC.
Barang bukti dalam penggerebekan ini, polisi menyita berupa handphine, kondom serta seprai.