Habib Rizieq Shihab didenda Rp 50 Juta karena melanggar protokol kesehatan.
Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta mengatakan bahwa denda yang harus diberikan Imam Besar FPI itu maksimal Rp 50 Juta.
"Kena, sanksinya seperti diatur di protokol Ckvid-19 yang berlaku semua sama," kata Arifin di kawasan Petamburan, Minggu, 15 November 2020 pagi.
Baca Juga: Fakta-fakta Acara Pernikahan Syarifah Najwa Shihab Putri Habib Rizieq yang Kontroversial
Diberitakan sebelumnya bahwa wakil Gubernur DKI juga telah memberi sanksi kepada warga saat kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab pada Sabtu, 14 November 2020 malam.
Dia memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga sanksi sosial. Untuk warga yang tidak menggunakan masker.
Semengara itu, Arifin mengatakan bahwa denda yang diberikan kepada pihak Habib Rizieq sudah diselesaikan.
"Saya sampaikan dikenakan denda dan sudah diselesaikan, " ungkapnya.
Baca Juga: dr. Tirta Marah Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Undang10 Ribu Tamu Diizinkan Digelar