Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) hingga 25 November 2020 mendatang.
Diketahui bahwa perpanjangan masa PSBB proporsional ini merupakan yang ketujuh kalinya, hal ini sesuai dengan kepurusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang diteken pada Senin 26 Oktober.
"Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: ta Terbaru Soal Kasus Jiwasraya yang Merugikan Negara Rp 16,8 Triliun
Emil menyebut, perpanjangan ini juga berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mengindikasi belum ada penurunan penyebaran COVID-19.
Ridwan juga mengatakan bahwa Kepada daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB secara proposional dalam skala mikro, sesuai dengan level kewaspadaan masiang-masiang daerah kabupaten/kota.
Emil juga mengatakan bahwa masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Emil juga menyampaikan bahwa saat ini hanya tinggal satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam kategori zona merah, yakni Kota Depok. Sebelumnya Depok masuk dalam zona oranye, tapi karena ada penambahan kasus yang cukup banyak, daerah ini levelnya naik.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Jiwasraya Pakai Uang Korupsi untuk Judi di Macau