Fakta Terbaru Soal Kasus Jiwasraya yang Merugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Fakta Terbaru Soal Kasus Jiwasraya yang Merugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Ahmad
2020-10-27 10:51:41
Fakta Terbaru Soal Kasus Jiwasraya yang Merugikan Negara Rp 16,8 Triliun
Foto: Instagram

Fakta terbaru kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah merugikan negara Rp 16,8 triliun mulai terungkap secara perlahan.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk turut divonis membayar uang pengganti. Nominal uang pengganti yang harus dibayar begitu fantastis, mencapai Rp 16,8 triliun.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sebagai Reformasi Struktural UMKM

Dengan rinciannya Benny harus membayar Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru senilai Rp 10.728.783.375.000.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar dihitung berdasarkan keuntungan yang didapat Benny dan Heru hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.

"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola 'underlying' 21 reksadana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp 12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp 6,078 triliun," kata hakim.

Heru Hidayat juga dinilai mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4.650.283.375.000. Sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya Rp 10.728.783.375.000.

Sekedar informasi, keuntungan kedua terdakwa merupakan hasil hitungan dari kerugian  negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sejarah Lengkap Kenapa 27 Oktober Jadi Hari Listrik Nasional

Khusus Benny Tjokro dinilai melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 UU Pencucian Uang. Benny dianggap mencuci uang hasil korupsi Jiwasraya dengan cara memasukkan dana hasil jual beli saham ke PT. Hanson International Tbk dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya, serta pihak-pihak yang bekerja sama dengannya.

Selain itu, Benny menggunakan uang dari hasil tindak pidana itu untuk membayar utang, membeli tanah, membeli properti, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya.

Sementara Heru Hidayat dinilai telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya dengan berjudi di kasino di Singapura, Selandia Baru, dan Macau.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30