Salah satu tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mempergunakan uang korupsi untuk berjudi kasino di Macau.
Tersangka tersebut bernama Heru Hidayat.
Heru Hidayat dinilai telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya dengan berjudi di kasino di Singapura, Selandia Baru, dan Macau.
Berikut pembayaran judi kasino yang telah dilakukan oleh Heru Hidayat:
a. Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 912 juta.
b. Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 690 juta.
c. Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 900 juta.
d. Pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta
e. Pada 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1 miliar.
f. Pada 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta.
Baca Juga: Fakta Terbaru Soal Kasus Jiwasraya yang Merugikan Negara Rp 16,8 Triliun
g. Pada 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp 500 juta.
h. Pada 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 500 juta
i. Pada 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 3,5 miliar
j. Pada 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp 1,5 miliar.
k. Pada 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 1,47 miliar
l. Pada 6 September 2016 sebesar Rp 2,2 miliar untuk bayar kasino MGM di Macau.
m. Pada 23 November 2016 sebesar Rp 5 miliar untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.
n. Pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp 11,07 miliar untuk membayar utang kasino di Macau.
o. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp 10,04 miliar untuk membayar utang kasino di Macau.
Sekedar informasi, korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk turut divonis membayar uang pengganti. Nominal uang pengganti yang harus dibayar begitu fantastis, mencapai Rp 16,8 triliun.
Dengan rinciannya Benny harus membayar Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru senilai Rp 10.728.783.375.000.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar dihitung berdasarkan keuntungan yang didapat Benny dan Heru hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Sebagai Reformasi Struktural UMKM
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola 'underlying' 21 reksadana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp 12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp 6,078 triliun," kata hakim.
Heru Hidayat juga dinilai mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4.650.283.375.000. Sehingga keuntungan yang Heru dapatkan totalnya Rp 10.728.783.375.000.
Sekedar informasi, keuntungan kedua terdakwa merupakan hasil hitungan dari kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdapat 4 terdakwa lain yang juga dituntut hukuman seumur hidup.
Mereka adalah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.