Kronologi ASN laporkan istri yang sebut kemaluan kecil dan loyo terungkap. Kasus ini disebutkan bermula dari PM (46), istri pelapor menyebarkan hal tersebut lewat SMS yang dikirmkan nya kepada NH (50).
Menurut keterangan pengacara pelapor, Siti Zuroidah Siti Zuroidah Amperawati SH kasus tersebut bermula dari istri klien nya yang tiba-tiba menyebarkan informasi bahwa kemaluan suaminya kecil dan loyo. PM pun dilaporkan suaminya sendiri sebab dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca juga: Ini Kata KUA soal Pernikahan Nathalie Holscher dan Sule
"Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baiknya. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan istrinya," kata Siti, Jumat 16 Oktober 2020.
"Bahkan fitnah Mr P kecil dan tidak tahan lama dibantah oleh klien. Dengan pencemaran nama baik membuat klien malu karena gosip menyebar di kalangan pedagang pasar dan teman kerja kliennya," imbuh Siti.
Seperti diketahui pelapor beriinisial HF merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo. Sementara terlapor yakni PM merupakan warga kecamatan Gending yang dinikahi HF sekitar 10 bulan lalu.
HF uga tidak hanya melaporkan istrinya tapi juga NH (50), kerabat PM yang mendapat informasi tersebut darinya. NH turut dilaporkan sebab diduga ikut menyebarkan berita tersebut.
Baca juga: Daerah Zona Merah Akan Diprioritaskan Mendapatkan Vaksin Corona
Siti menerangkan bahwa ada yang janggal dengan tindakan istri klien nya tersebut. Pasal nya selama ini keduanya hidup cukup harmonis. Sebab itu HF mencurigai adanya pihak ketiga yang menjadi provokator.
"Klien menyebut ada pihak ketiga atau provokator atas aksi perbuatan pencemaran nama baiknya. Karena tidak ada masalah sebelumnya dengan istrinya, kok tiba-tiba istrinya mengajukan gugatan cerai," lanjut Siti.
Sumber: Detikcom