Salah satu manfaat RUU Cipta Kerja adalah mendorong perkembangan Industri. Terutama manufaktur di Indonesia agar lebih baik.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang juga mengatakan keberadaan RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang adalah membantu perkembangan produktivitas industri manufaktur di Indonesia.
Dalam sektor ketenagakerjaan dan manufaktur merupakan dua hal yang sangat berkaitan satu sama lain.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disebut Pengusaha Dapat Bantu RI Buka Lapangan Pekerjaan Baru
Baca Juga: Begini Tips Cari Kerja di Tengah Pandemi Corona
Dengan hadirnya RUU Cipta Kerja, pemerintah akan menjamin sektor ini menjadi lebih baik dari segi tenaga kerja.
Terdapat beberapa pasal yang termuat dalam RUU Cipta Kerja yang memberikan manfaat bagi dunia perindustrian.
1. Berikan Kemudahan bahan baku dan bahan penolong. Dengan begitu, akan menjamin investasi dan proses produksi berjalan dengan baik.
2. Dapat meningkatkan pembinaan dan pengawan lembaga penilaian kesesuain.
3. Mengatur industri strategis dan mengatur juga peran masayarakat dalam pembangunan industri.
4. Dalam RUU Cipta Kerja juga termuat pemerintah juga dapat mengatue tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri.