Salah satu keuntungan dari RUU Cipta Kerja adalah membantu Indonesia membuka lapangan pekerjaan baru.
Terlebih saat ini, dunia tengah dihantam pandemi corona. Khususnya Indonesia.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang juga mengatakan, RUU Cipta Kerja sangat penting untuk Indonesia agar lebih siap menghadapi bonus demografi.
Baca Juga: Begini Tips Cari Kerja di Tengah Pandemi Corona
Dalam RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang, kata dia akan memberikan kemudahan para pengusaha untuk menarik tenaga kerja infomal ke dalam sektor formal.
Selama ini, sangat sempit sekali kesempatan kerja di sektor formal membuat angkatan kerja Indonesia masuk dalam sektor informal yang minim jaminan sosial.
Diketahui, saat ini terdapat 130 juta angkatan kerja di Indonesia dan hanya sekitar 60 juta saja yang berada di sektor formal.
Selanjutnya, sisanya ke sektor informal yang tak dibekali proteksi kesehatan.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Hak Istirahat 2 Hari Dihapus Berlaku untuk Sektor dan Pekerjaan Tertentu
Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan hanya ada sekitar 30 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia yang masuk dalam kategori pekerja formal.
Proteksi kesehatan bagi pekerja juga ternyata tidak berlaku di bisnis skala mikro, kecil dan menengah (UMKM).