Dalam UU Cipta kerja, Pemerintah memastikan akan memberikan berbagai manfaat bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi.
Sekedar informasi, UU Cipta Kerja baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Tentu saja, dengan datangnya UU Cipta Kerja ini merupakan kabar gembira di tengah pandemi corona untuk para pelaku UMKM dan Koperasi.
Berikut manfaat UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM dan koperasi:
UMKM
1. Kemudahan dan kepastian perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)
2. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
3. Kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan dengan biaya yang sangat murah.
Baca Juga: Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia
4. Adanya legalitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
5. Kemitraan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan aksis pemanfaatan publik. Seperti rest area, bandara, stasiun kerea api, dan pelabuhan untuk memamerkan produknya.
6. Para pelaku UMKM akan mendapatkan insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Koperasi
1. Kemudahan proses pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota 9 orang
2. Diberikan keleluasaan melaksanakan prinsip usaha syariah
3. Dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.
Khusus bagi pelaku UMKM, UU Cipta Kerja akan menjamin sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMKM. Dengan kata lain, sertifikasi tersebut akan ditanggung oleh negara.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Jamin Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Selain gratis, sertifikasi halal gratis juga akan diperluas pengurusannya. Nantinya, pemeriksa kehalalan sebuah produk dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.