Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia

Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia

Ahmad
2020-10-06 10:10:46
Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia
Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia

Melalui omnibus law RUU Cipta Kerja, pemerintah telah merancang peraturan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Mulai dari pengusaha, koperasi, pelaku UMKM, nelayan, hingga buruh.

Tentu saja, pemerintah mempunyai harapan dan target dalam UU Cipta kerja tersebut. Salah satunya, mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam payung hukum ini telah termuat berbagai cara atas permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. 

Baca Juga: Ini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pengusaha dan Pekerja

Hal yang paling penting, penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Berikut ini keuntungan masyarakat Indonesia dengan lahirnya UU Cipta Kerja:

1. Lahan masyarakat di kawasan konservasi

Airlangga mengatakan pemerintah dalam UU Cipta kerja akan lebih memeperhatikan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Nantinya, lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.

2. Izin untuk nelayan lebih sederhana

Untuk nelayan, pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Dalam UU Cipta Kerja ini, perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

3. Mengatur pesangon dan perlindungan pegawai yang kena PHK

Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

Baca Juga: Target Pemerintah dalam Penerapan UU Cipta Kerja, Salah Satunya Mengurangi Angka Pengangguran

Soal mekanisme PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

4. Kebijakan satu peta

UU Cipta Kerja bakal mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.

Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.

5. Pelaku usaha akan diberikan  Insentif fiskal dan perlindungan hukum 

UU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Dalam UU Cipta Kerja juga akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pelaku usaha.

6. Percepatan pembangunan rumah

Kabar gembira bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh Bank Tanah.

7. UMKM dan pendirian koperasi

UU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.

Untuk pendirian koperasi, dalam UU Cipta Kerja ini akan lebih mudah dengan hanya anggota 9 orang koperasi tersebut boleh melakukan kegiatan. Bahkan diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prisip usaha syariah.

8. Serifikasi halal dipercepat

UU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM. Terkait biaya, kan ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya. Kini tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.

Sekedar informasi, UU Cipta Kerja baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. 

Baca Juga: Waspada Hoax Soal RUU Cipta Kerja yang Tersebar di Media Sosial

Dalam kesempatan itu, turut hadir Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30