Begini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM dan Koperasi

Begini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM dan Koperasi

Ahmad
2020-10-06 15:22:54
Begini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM dan Koperasi
Begini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM dan Koperasi

Dalam UU Cipta kerja, Pemerintah memastikan akan memberikan berbagai manfaat bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi.

Sekedar informasi, UU Cipta Kerja baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Tentu saja, dengan datangnya UU Cipta Kerja ini merupakan kabar gembira di tengah pandemi corona untuk para pelaku UMKM dan Koperasi.

Berikut manfaat UU Cipta Kerja bagi pelaku UMKM dan koperasi: 

UMKM

1. Kemudahan dan kepastian perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)

2. Kemudahan dalam mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

3. Kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan dengan biaya yang sangat murah.

Baca Juga: Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia

4. Adanya legalitas bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)

5. Kemitraan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan aksis pemanfaatan publik. Seperti rest area, bandara, stasiun kerea api, dan pelabuhan untuk memamerkan produknya.

6. Para pelaku UMKM akan mendapatkan insentif fiskal melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Koperasi

1. Kemudahan proses pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah anggota 9 orang

2. Diberikan keleluasaan melaksanakan prinsip usaha syariah

3. Dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Khusus bagi pelaku UMKM, UU Cipta Kerja akan menjamin sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMKM. Dengan kata lain, sertifikasi tersebut akan ditanggung oleh negara.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Jamin Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Selain gratis, sertifikasi halal gratis juga akan diperluas pengurusannya. Nantinya, pemeriksa kehalalan sebuah produk dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00