Ini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Masyarakat Kawasan Hutan

Ini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Masyarakat Kawasan Hutan

Ahmad
2020-10-06 10:45:05
Ini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Masyarakat Kawasan Hutan
Ini Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Masyarakat Kawasan Hutan

Omnibus law RUU Cipta Kerja yang dirancang oleh pemerintah sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja ini juga sangat bermanfaat bagi pengusaha, koperasi, pelaku UMKM, nelayan, hingga buruh.

Tentu saja, pemerintah mempunyai harapan dan target dalam UU Cipta kerja tersebut. Salah satunya, mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam payung hukum ini telah termuat berbagai manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat di kawasan hutan.

Baca Juga: Segudang Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Indonesia

Hal yang paling penting, dalam UU Cipta Kerja ini adalah usaha pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Kembali ke manfaat UU Cipta Kerja bagi masyarakat kawasan hutan, pemerintah dalam hal ini mengatakan akan lebih memeperhatikan keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Nantinya, lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.

Kemudian, masyarakat akan mengolah lahan di kawasan konservasi tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan tersebut. Tentunya dengan pengawasan dari pemerintah.

Sekedar informasi, UU Cipta Kerja baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. 

Baca Juga: Target Pemerintah dalam Penerapan UU Cipta Kerja, Salah Satunya Mengurangi Angka Pengangguran

Dalam kesempatan itu, turut hadir Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.


Share :