Omnibus law RUU Cipta Kerja yang baru saja diresmikan kemarin dalam rapat paripurna ternyata sangat bermanfaat bagi para pengusaha dan pekerja.
Sekedar informasi, kesepakatan soal RUU ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Baleg DPR Jelaskan Soal Cuti Hamil dan Hak Pekerja
Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Berikut manfaat UU Cipta Kerja bagi pengusaha dan pekerja:
Pekerja:
1. Kepastian perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Kepastian pemberian pesangon dari pemerintah melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hukum (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiunan.
3. Pekerjaan alih daya (outsourcing) tetap diatur UU dengan tetap memperlihatkan putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Program JKP dilaksanakan pemrintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
5. Pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu.
6. PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur UU Ketenagakerjaan.
7. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.
Pengusaha:
1. Kemudahan dan kepastian mendapatkan perizinan berusaha lewat perizinan berbasis resiko penerapan standart.
2. Peningkatan daya saing.
3. Kemudahan investasi dan mendapatkan insentif.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akhirnya Resmi Disahkan DPR
4. Ruang usaha luas agar dapat melakukan investasi.
5. Mendapat jaminan hukum