RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Baleg DPR Jelaskan Soal Cuti Hamil dan Hak Pekerja

RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Baleg DPR Jelaskan Soal Cuti Hamil dan Hak Pekerja

Dedi Sutiadi
2020-10-06 03:41:26
RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Baleg DPR Jelaskan Soal Cuti Hamil dan Hak Pekerja
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Rancangan Undan-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI jelas tentang cuti dan hak pekerja. 

Baca juga: RUU Cipta Kerja Akhirnya Resmi Disahkan DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tidak merampas hak para pekerja. hal tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Paripurna DPR  Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021

"RUU tentang Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, ucap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Senayan Senin 5 oktober 2020. 

Supratman menjelaskan bahwa selain tetap menjaga hak pekerja wanita dalam hal cuti haid dan cuti hamil RUU Cipta Kerja juga tetap menjaga hak-hak pekerja saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Dengan tidak mengurangi manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun) yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha," ujar Supratman. 

Supratman juga menerangkan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang tediri dari 15 bab dan 174 pasal. Serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).  

"Berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar invertarisasi masalah," kata Andi.   

Baca juga: Fakta-fakta Fetish Serbet Dapur yang Viral di Twitter

Adapun proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini menurut Supratman telah dilakukan cukup pnajang dengan pembahasan detail, mendalam dan sesuai aturan yang ditetapkan.

"Pembahasan DIM dilakukan oleh panitia kerja secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat yang dimulai dari tanggal 20 April sampai 3 Oktober 2020," ujar Supratman.


Sumber: Todayline


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30