RUU Cipta Kerja Akhirnya Resmi Disahkan DPR

RUU Cipta Kerja Akhirnya Resmi Disahkan DPR

Dedi Sutiadi
2020-10-06 01:18:35
RUU Cipta Kerja Akhirnya Resmi Disahkan DPR
Proses persidangan DPR RI soal RUU Cipta Kerja

Rancangan Undangan-Undangan Cipta Kerja akhirnya resmi disahkan DPR RI . Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPR RI di Senayan di Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020. 

Baca juga: Viral Fetish Serbet Dapur Beredar di Twitter

Wakil Ketua DRI RI, Aizi Sayamsuddin menjelaskan bahwa keputusan pengesahan RUU Cipta Kerja telah melewati berbagai tahapan. Keputusan tersebut diambil setelah enam farkasi di DPr RI menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. 

Sementara itu, tidak semua frkasi di DPR menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan sebagai UU. Diantara fraksi yang tidak setuju adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, sementara Fraksi PAN menerima namun dengan beberapa syarat dan catatan. 

Namun Wakil Ketua DRI RI, Aziz Sayamsuddin menerangkan bahwa keputusan tetap diambil berdasarkan pada peraturan yang ada. "Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok tok tok!, kata Aziz Sayamsuddin saat memimpin rapat persidangan di Gedung DPR RI, Jakarta Senin 5 Oktober 2020. 

Sebelumnya Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerangkan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang tediri dari 15 bab dan 174 pasal. Serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait. 

"Berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar invertarisasi masalah," kata Andi. 

Andi selanjutnya menerangkan bahwa terdapat 7 undang-undang dari rancangan undang-undang Cipta Kerja dikeluarkan. "Terdapat 7 undang-undang dari rancangan undang-undang Cipta Kerja, yang pertama UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,"ungkap Andi.

Baca juga: Fakta-fakta Fetish Serbet Dapur yang Viral di Twitter

Kedua yaitu UU nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, ketiga kata Andi yaitu UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Keempat yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Selanjutnya kelima, undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran dan keenam nundang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan.

""Dan terakhir undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian," papar Andi.


Sumber: TodayLine


Share :