Ditengah pandemi virus corona yang belum reda pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah dengan 16 syarat.
Diketahui sebelumnya bahwa sempat ada wacana untuk mengharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.
Adapun 15 syarat yang di ajukan pemprov DKI Jakarta untuk isolasi dirumah itu tercatat dalam keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 980 tahun 2020 tenteng prosedur pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Baca Juga: Fakta Terbaru Corona, Ancam Kesehatan 25 Juta Anak Indonesia
Disisi lain Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri, namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
Berikut ini syarat-syarat isolasi mandiri di rumah:
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
Baca Juga: Fakta-fakta Remdesivir, Obat Pasien Corona Impor Milik Kalbe Farma