Nama Parti Liyani tengah ramai diperbincangkan karena berhasil mengalahkan bos besar atau ketua Bandara Changi Singapura mundur dari jabatannya.
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk, Jawa Timur itu mendapat simpati dunia internasional karena kegigihannya mendapatkan keadilan.
Parti Liyani telah menjalani hukuman 1,5 tahun dari vonis 2 tahun 2 bulan atas tuduhan mencuri yang dilayangkan Liew Mun Leong.
Berhasil mendapat keadilan, inilah biografi dan profil lengkap Parti Liyani.
Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Parti Liyani tercatat sebagai warga Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Fakta-fakta Kemenangan Parti Liyani, TKI Indonesia yang Menang Lawan Milioner Singapura
Parti Liyani merupakan lulusan SDN Kebonagung, Nganjuk dan saat ini berusia 45 tahun.
Sosok Parti Liyani juga dikenal ramah dan suka bergaul. Dua kali pulang ke ke Dusun Keduk, ia selalu memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunya.
Tak hanya itu, saat di Singapuran, Parti Liyani juga mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura yang dibagikan kepada saudara dan tetangganya.
Sebelum masuk jeruji besi, Parti sudah bekerja 9 tahun melayani keluarga Liew. Parti sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007.
Namun, setelah bekerja 9 tahun, Parti pun dipecat pada Oktober 2016. Kemudian pada Maret 2019, Parti diputus bersalah.
Baca Juga: Kronologi Kasus Parti Liyani, TKI yang Kalahkan Miniuner Singapura
Namun setelah selang 1,5 tahun, TKI asal nganjuk ini pun menemukan keadilan pada 4 September 2020.
Hakim Chan Seng Onn mengatakan bahwa hukuman terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.