Fakta-fakta Kemenangan Parti Liyani, TKW Indonesia yang Menang Lawan Miliuner Singapura

Fakta-fakta Kemenangan Parti Liyani, TKW Indonesia yang Menang Lawan Miliuner Singapura

Ahmad
2020-09-24 15:21:50
Fakta-fakta Kemenangan Parti Liyani, TKW Indonesia yang Menang Lawan Miliuner Singapura
Foto: Twitter

Parti Liyani merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang telah memenangkan kasus dari seorang miliuner Singapura.

Di Singapura, Parti Liyani digaji oleh Liew Mun Leong yang merupakan pengusaha super kaya sebanyak SGD 600 atau setara Rp 6,5 juta per bulan. Parti sendiri, telah bekerja sejak 2007.

Sekedar informasi, Liew Mun Leong adalah pememimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.

Dituduh Curi CVD hingga Tas Mewah

Keluarga Liew menuduh Parti berbuat kriminal, mulai dari mencuri tas tangan mewah, pemutar DVD, sampai baju.

Keluarga tersebut melaporkan perempuan ini ke polisi dengan tuduhan pencurian yang berujung ke pengadilan dan mendapat sorotan publik.

Kabar gembiranya awal bulan ini, Parti Liyani memenangi kasus tersebut.

Baca Juga: Pidato BTS di Sidang PBB, Anak Muda Tetap Mengajar Mimpi Ditengah Pandemi

Dari kasus yang dialami oleh Parti Liyani, publik Singapura timbul pertanyaan tentang ketidaksetaraan dan akses ke keadilan di Singapura. Bahkan, banyak kalangan bertanya bagaimana dia bisa diseret ke pengadilan sejak awal.

Bukti di Pengadilan

Dokumen di pengadilan membuktikan, beberapa saat setelah dituduh telah mencuri, Parti disuruh Karl Liew, putra Liew Mun Leong untuk membersihkan kantor baru.

Beberapa bulan kemudian, Parti diberitahukan keluarga Liew bahwa dirinya dipecat. Bahkan, dia diberi waktu 2 jam untuk mengemas semua barang-barangnya ke dalam kotak untuk kemudian dikirim ke keluarga di Indonesia bersama dirinya di waktu yang sama.

Saat berkemas, dia mengancam akan mengadu ke pihak berwenang Singapura karena sudah diminta untuk membersihkan rumah Karl.

Tentu saja, kejadian ini telah melanggar peraturan ketenagakerjaan Singapura.

Saat memeriksa barang-barang yang telah dikemas Parti, Keluarga kaya ini mengklaim telah menemukan barang-barang milik mereka bersamanya.

Lima minggu kemudian ketika dia kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru, dan ditangkap pada saat kedatangan.

Ia tidak dapat bekerja karena tengah menghadapi proses pidana, dia tinggal di penampungan pekerja migran dan bergantung pada mereka untuk mendapatkan bantuan keuangan saat kasus tersebut berlanjut. 

Daftar Barang Curian

Keluarga Liew menuduh Parti telah mencuri berbagai barang dari Liew termasuk 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta.

Secara keseluruhan, barang-barang itu bernilai S$34.000 (Rp367 juta).

Dalam persidangan, Parti mengaku semua barang tersebut miliknya.

Hakim distrik, pada 2019 memutuskan dia bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara. Parti Liyani memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

Kasus ini berlanjut hingga awal bulan September 2020 ketika Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskannya.

Hakim Chan Seng Onn menyimpulkan bahwa keluarga tersebut memiliki "motif yang tidak pantas" saat mengajukan tuntutan terhadapnya, tetapi juga menandai beberapa masalah terkait bagaimana polisi, jaksa penuntut, dan bahkan hakim distrik menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Syahiba Saufa, Penyanyi Koplo Jajal Kowe Dadi Aku

Hakim mencatat bahwa banyak barang yang diduga dicuri oleh Parti sebenarnya sudah rusak - seperti jam tangan yang memiliki tombol yang hilang, dan dua iPhone yang tidak berfungsi.

Sebelumnya, Liew Mun Leong telah menuduh asisten rumah tangganya Parti Liyani yang merupakan warga negara Indoensia (WNI) mencuri beberapa barang berharga.

Salah satunya  pisau merah muda yang diduga dibelinya di Inggris dan dibawa kembali ke Singapura pada tahun 2002. Namun ia kemudian mengakui bahwa pisau itu memiliki desain modern yang tidak mungkin diproduksi di Inggris sebelum tahun 2002.

Kemudian berbagai potong pakaian perempuan yang sebenarnya milik Parti Liyani.

Kembali ke persidangan, Hakim Chan juga mempertanyakan tindakan yang diambil oleh polisi  untuk melihat lokasi kejadian sampai sekitar lima minggu setelah laporan awal polisi dibuat.

Polisi juga tidak menawarkan penerjemah yang bisa berbahasa Indonesia, dan malah menawarkan penerjemah yang bisa berbahasa Melayu, bahasa lain yang tidak biasa digunakan Parti.

Sekedar informasi, Singapura memang menyediakan bantuan hukum bagi para pekerja migran, tetapi para pekerja biasanya merupakan tulang punggung keluarga, sehingga banyak dari mereka yang menghadapi proses hukum sering kali memutuskan untuk tidak mempermasalahkan kasus mereka karena tidak memiliki kemewahan untuk tidak berpenghasilan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30