Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru. Salah satunya hanya 11 sektor yang diizinkan beroperasi.
Pada dasarnya aturan tersebut mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari Virus Corona.
Namun jika harus bepergian bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar ada kepentingan mendesak atau penting.
Baca Juga: Rombongan Pesepeda Masuk Tol dan Lawan Arah, Begini Respon Jasa Marga dan Polisi
"Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.
Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan virus asal Kota Wuhan Provinsi Hubei China. Jika tidak ditaati, maka pihaknya bisa saja menjatuhi sanksi.
"Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.
Berikut 11 bidang sektor usaha yang beroperasi selama PSBB Jakarta;
1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman,
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari
Sebelumnya, dilansir dari kemenkes.go.id, Minggu 13 September 2020, kasus positif virus corona di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 3.636. Dengan begitu, total kasus corona sebanyak 218.382.
Tingkat kesembuhan juga mengalami kenaikan. Hingga hari ini, ada 2.552 pasien corona yang sembuh. Sehingga, total jumlah kesembuhan pasien corona di Indonesia menjadi 155.010.
Sementara itu, pasien positif corona yang meninggal bertambah sebanyak 73. Dengan jumlah ini maka total korban meninggal akibat Corona menjadi 8.723.
Sekedar informasi, penyebaran virus corona di DKI Jakarta sudah menyentuh angka 1.000 kasus perhari. Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di ibu kota besok, Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Sentuh Angka 3.636, Kasus Positif Coroba Jadi 218.382, 155.010 Lainnya Sembuh
PSBB total diberlakukan untuk menekan laju angka corona.
Anies mengatakan, pertimbangan dari kebijakan ini adalah kasus corona di DKI Jakarta yang belum menunjukan tanda-tanda penurunan.
Sumber: Suara, Detik