Cek Fakta: Jumat 21 Agustus 2020 Ditetapkan Pemerintah Libur Cuti Bersama

Cek Fakta: Jumat 21 Agustus 2020 Ditetapkan Pemerintah Libur Cuti Bersama

Dedi Sutiadi
2020-08-18 17:26:33
Cek Fakta: Jumat 21 Agustus 2020 Ditetapkan Pemerintah Libur Cuti Bersama
Ilustrasi kalender.

Jumat 21 Agustus 2020 telah ditetapkan pemerintah sebagai hari libur cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. Hal tersebut dalam keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. 

Pemerintah telah mervisi ketentuan mengenai cuti bersama dan hari libur pada tahun 2020. Revisi hari libur tersebut membuat jumlah hari libur pada tahun 2020 bertambah dari 20 hari menjadi 24 hari.

"Rapat telah merumuskan untuk menambah hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari. Yang tadi sudah ditetapkan bersama oleh Menag, Menaker, dan Menpan RB," kata Muhadjir, Senin 9 Mei 2020.

Baca juga: Hanya Dicetak 75 Juta Lembar, Uang Baru Rp 75 Ribu Tetap Bisa Digunakan Transaksi

"Ini merupakan keputusan rapat bersama dan juga ditandatangani secara bersama oleh Menteri terkait," tambah dia.

Hal ini merupakan kebijakan pemerintah dalam merevisi putusan sebelumnya, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019. Sebagi penggant, Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020.

Salah satu yang diputuskan dalam hasil rapat tersebut adalah menjadikan hari Jumat 21 Agustus 2020 sebagai hari libur cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. Tahun baru Islam diperingati pada setiap tanggal 1 Muharam. Tahun ini jatuh pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020. Sementara itu, Pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. 

Baca juga: BI Sebut Peminat Uang Baru Rp 75 Ribu Capai Puluhan Ribu Pemesan di Hari Pertama Rilis

Adapun rinciannya SKB tersebut, sebagai berikut :

Hari Libur Nasional 2020

1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw

25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April : Wafat Isa Al Masih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

7 Mei : Hari Raya Waisak 2564

21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

2-4-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

31 Juli : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Agustus : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw

25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2020

22, 26, 27, 28 dan 29 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

21 Agustus : Tahun Baru Islam1442 Hijriyah

30 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw

24 Desember : Hari Raya Natal


Sumber: Tirto/ Pikiran Rakyat


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30