Walaupun hanya dicetak terbatas, Bank Indonesia (BI) memastikan uang baru pecahan Rp 75.000 bisa digunkan untuk transaksi sehar-hari. Uang baru edisi khusus peringatan HUT RI ke-75 tersebut sebelumnya dikabarkan hanya sebagai uang syah namun tidak bisa digunayan sebagai alat tukar.
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi pastikan uang baru pecahan RP 75.000 yang baru saja dirilis bisa digunakan untuk transaksi. Rosmaya menegaskan uang edisi khusus peringatan HUT RI ke-75 tersebut sah digunakan sebagi alat tukar dan berbelanja.
Baca juga: BI Sebut Peminat Uang Baru Rp 75 Ribu Capai Puluhan Ribu Pemesan di Hari Pertama Rilis
"Kembali kami tegaskan bahwa Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI itu berlaku sebagai legal tender. Betul-betul alat pembayaran yang sah sehingga dapat dipakai sebagai transaksi dan berbelanja," kata Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dalam taklimat media secara virtual, Selasa, 18 Agustus 2020.
BI mengungkapkan uang baru pecahan Rp 75.000 merupakan rupiah khusus yang dicetak terbatas. Rosmaya mengungkapkan rupiah khusus yang dicetak setiak 25 tahun sekali tersebut hanya dicetak BI sebanyak 75 juta bilyet (lembar).
"Karena mengingat ini adalah uang rupiah khusus dalam rangka peringatan 75 tahun kemerdekaan, maka cetakannya dibatasi 75 juta bilyet. Jadi uang ini betul-betul memang dicetak terbatas, 25 tahun sekali," paparnya.
Merujuk pada percetakan uang rupiah khusus, setidaknya Bank Indonesia telah menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah khusus sebanyak 10 kali. Tiga di antaranya dikeluarkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai UPK.
Baca juga: Viral Baru di Luncurkan Uang Baru Rp75 Ribu Dijual Jutaan Rupiah di Toko Online
UPK pertama kalinya diterbitkan pada 1970 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-25 RI. Uang tersebut dicetak dan diedarkan dalam bentuk logam emas dan perak, terdapat 10 pecahan pada saat itu.
Kemudian pada 1990 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-45 RI yang dicetak dan diedarkan dalam bentuk logam emas, ada tiga pecahan. Selanjutnya 1995 sebagai peringatan HUT Kemerdekaan ke-50 RI yang dicetak dan diedarkan dalam bentuk logam emas, terdapat dua pecahan dalam edisi ini.
Adapun penjelasan mengenai maksud dari uang rupiah khusus Rosmaya menerangkan bahwa rupiah khusus adalah uang yang dikeluarkan dalam suatu kondisi tertentu, bisa dalam rangka peringatan kemerdekaan ataupun momen-momen bersejarah.
Adapun uang baru pecehan Rp 75.000 masuk dalam ketegori uang yang dicetak secara khusus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekan RI ke-75. Uang ini bisa didapatkan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mendaftar secara online melalui laman di tautan https://pintar.bi.go.id.
Namun karena kekhususannya dan keterbatasannya uang baru edisi khusus ini kerap diburu banyak orang. Bahkan di hari pertama rilisnya pemesan mencapai puluhan rbu orang.
Sebab itu tidak heran jika masyarakat kerap menjadikan commemorative money sebagai koleksi atau numismatika. Bahkan beberapa masyarkat ada yang memperjualbelikan uang edisi khusus itu dengan harga jauh di atas nominal yang tertera. Dalam hal ini, jual beli uang khusus bukan lagi tanggung jawab BI.
Sumber: Medcom