Kabar gembira untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Pengumuman, Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta
Ini syaratnya
1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji diu bawah Rp 5 juta/bulan.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Erick melanjutkan, bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Terkait Uji Klinis Vaksin COVID-19, BPOM: Perhatikan Aspek Kehati-hatian
3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN
Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," tandasnya.
Sekedar informasi, pasien positif corona terus bertambah. Per hari ini, Kamis 6 Agustus 2020, data mencatat ada penambahan 1.882 orang. Sehingga totalnya mencapai 118.753 orang
Untuk pasien sembuh bertambah 1.756 orang sehingga totalnya 75.645 orang. Sementara pasien yang meninggal bertambah 69 orang. Sehingga totalnya 5.521 orang meninggal.
Sumber: Kompas, CNN, CNBC