Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Ganjil genap mulai kembali diterapakn hari ini Senin 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan sebab kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Ganjil Genap Dimulai, Ini Siasat Pekerja di Jakarta, Bisa Diikuti
Namun demikian tidak semua kendaraan bermotor dilarang melaju di jalur ganjil genap Jakarata. Ada 13 jenis kendaraan bermotor yang bebas tilang dari kebijakan ganjil genap. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, 13 jenis kendaraan tersebut yakni:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Kendaraan Angkutan Umum denan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakman dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni Presiden atau Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanfa nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia antarbank, pengisi ATM dan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertenti dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugs Polri
Baca juga: Hari ini Ganjil Genap Mulai Berlaku, KRL Tak ada Lonjakan
Jadwal pemberlakukan ganjil genap di jakarta adalah mulai Senin sampai dengan Jumat. Adapun jam pemberlakuaknnya mulai dari jam 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB.
Sumber: Media Indonesia