Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional bagi Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi (Bodebek). PSBB proporsional yang berlaku untuk wilayah bodebek ini akan berlangsung hingga 16 Agustus 2020.
Baca juga: Viral! Video Pria Tua Minum Darah saat Idul Adha
PSBB proporsional Bodebek sebelmnya akan berakhir pada sabtu 1 Agustus 2020. Namun melalui keputusan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 PSBB kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2020.
Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menerangkan bahwa dalam Kepgub tersebut telah diatur bahwa setiap kepala daerah Bodebek bisa menerapkan PSBB sesuai kondisi masing-masing.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Agustus 2020.
Baca juga: Trump Larang Tiktok di Amerika, Ini Sebabnya
Daud meminta agar masyarakat di Bodebek bisa menjalankan PSBB dengan penuh kedisiplinan. Daud meminta warga Bodebek untuk tetap wasadapa dan tetap konsisten melakukan protokol kesehatan.
"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," kata Daud.
Sumber: detikcom