Polisi amankan tiga pelaku berinisial NA (54), pemilik kapal dan kayu, serta dua rekannya RD (19) dan RN (28) pada Selasa, 21 Juli 2020 di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi juga amankan satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.
“Hari ini (21 Juli 2020), kita bisa mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku. Mereka ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan,” kata Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera, Hariyanto pada Selasa, 21 Juli 2020.
Atas ulahnya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Baca juga: Kapal Bahari Indonesia Terbakar di Laut Jawa dan Hilang Kontak
“Ancaman pidana dipenjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah dia.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Ini Fakta Soal Beli Tanah Dapat Janda di Kudus
Sumber: Suara.com