Satpol PP Tunggu Regulasi, Terkait Penerapan Denda Bagi Warga Bandung yang Tak Bermasker

Satpol PP Tunggu Regulasi, Terkait Penerapan Denda Bagi Warga Bandung yang Tak Bermasker

Anisa Br Sitepu
2020-07-14 15:47:43
Satpol PP Tunggu Regulasi, Terkait Penerapan Denda Bagi Warga Bandung yang Tak Bermasker
Pemberlakuan denda bagi warga yang tak bermasker (Foto:Istimewa)

Kepala Satopl PP Kota Bandung,  Rasdian Setiadi mengatakan, terkait dengan pemberlakuan denda bagi warga yang tak bermasker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah menunggu regulasi penerapan denda di lapangan. 

Baca Juga: Solo Jadi Zona Hitam Corona,? Ini Alasan Khusus Gugus Tugas

"Kalau kita ikuti regulasinya saja nanti. Kalau sudah ada regulasinya seperti apa, kemudian penerapannya seperti apa. Intinya kita Satpol PP Kota Bandung akan melakukan peraturan yang sudah dibuat gubernur, tinggal diturunkan ke tingkat kota" kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.

Apabila regulasi yang jelas terkait penerapan denda tersebut sudah ada, petugas akan berpatroli keliling Kota Bandung. Untuk warga tak bermasker, tindakan akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut,  Rasdian mengatakan bahwa selama ini, patroli yang dilakukan Satpol PP Bandung,  masih banyak warga yang tak menggunakan masker. Hal itu ditemui di pasar hingga mal.  

Sebelumnya,  Gubernur Jawa Barat mengatakan, akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang gak menggunakan masker. Denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu ini rencananya diberlakukan pada 27 Juli 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Membubarkan 18 Lembaga, Ini Penjelasannya

"Kami akan melakukan pendisiplinan. Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda. Dari (Rp) 100 -150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai melakukan rapat koordinasi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin, 13 Juli 2020.

Sumber: detik.com


Share :

HEADLINE  

Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00


Babak Baru Omnibus Law, Kepala Daerah Dipilih DPRD?

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 15:00:54