Terkait Kasus Pembobolan Bank BNI, Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria Pauline Lumowa

Terkait Kasus Pembobolan Bank BNI, Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria Pauline Lumowa

Anisa Br Sitepu
2020-07-10 17:38:24
Terkait Kasus Pembobolan Bank BNI, Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria Pauline Lumowa
Pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa (Foto:Istimewa)

Terkait kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan oleh tersangka Maria Pauline Lumowa. Kedubes Belanda diminta dampingi proses hukumnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah membuat surat ke Kedutaan Besar Belanda terkait tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.

Baca Juga: Siapa Maria Pauline Lumowa Tersangka Psmbobolan BNI?

Adapan isi dalam surat itu, Maria Pauline Lumowo akan ditahan di Indonesia.

"Kemudian juga kita meminta kepada Kedutaan Besar Belanda untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pemeriksaan terhadap saudari MPL (Maria Pauline Lumowa)," kata Listyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.

Dalam kasus ini, lanjut Listyo, Polri telah memeriksa 11 orang saksi yang menjadi terpidana kasus pembobolan bank BNI.

Bahkan pihak kepolisian juga memastikan, Maria dalam kondisi sehat dan bebas dari virus corona berdasarkan rapid dan swab test.

"Kita akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang bisa memperkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudari MPL dan juga tentunya kita melakukan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk kepada saudari MPL, yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ujar Listyo.

Baca Juga: Yasonna Laoly sebut Dirinya Dapat Restu Jokowi Tangkap Maria Pauline Lumowa di Serbia

Akibat perbuatannya, MPL akan dijerat dengan dua pasal. Pertaman, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup.

Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU di mana ini akan kita buat dalam laporan polisi tersendiri.

Selanjutnya, Listyo memaparkan hingga saat ini, Rp 132 miliar dana berhasil disita negara dari
pembobolan BNI yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun.

Sumber: IDN Times, Warta Kota


Share :