Siapa Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol BNI?

Siapa Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol BNI?

Ahmad
2020-07-09 14:40:32
Siapa Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol BNI?
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Foto: Humas Kemenkumham

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Dia melarikan diri ke luar Indonesia pada 17 tahun yang lalu tepatnya 2003.

Maria Pauline Lumowa adalah perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958.

Maria Pauline merupakan pemilik PT Gramaindo Mega Indonesia.

Dia diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Diekstradisi, Yasonna: Menunjukkan Komitmen Kehadiran Negara

Pemerintah Indonesia pun sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Kemudian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan proses ekstradisi terhadap buronan tersangka pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Maria Pauline Lumowa dari Republik Serbia. 

Ekstradisi Maria Lumowa berhasil dilakukan berkat kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Serbia.

Berdasarkan catatan Kemenkumham, kasus pembobolan terjadi pada Oktober 2002. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau setara Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group, perusahaan milik Maria.

Kecurigaan dimulai saat BNI tetap menyetujui jaminan surat kredit (L/C) dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal nama-nama itu tak masuk dalam daftar bank korespondensi Bank BNI.

BNI mulai curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group akhirnya melakukan penyelidikan pada Juni 2003. Mereka menemukan fakta bahwa perusahaan itu tak pernah melakukan ekspor.

BNI pun langsung melaporkan dugaan surat kredit fiktif ke Mabes Polri. Pada Oktober 2003, kepolisian menetapkan Maria sebagai tersangka. Sayangnya, Maria telah lebih dulu hengkang dari Indonesia ke Singapura sebulan sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, kesempatan Indonesia memboyong Maria terbuka saat NCB Interpol Serbia beraksi. Mereka meringkus Maria di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Juli 2020.

Yasonna menyebut Pemerintah Serbia kooperatif dalam proses ekstradisi. Sebab Indonesia membantu Serbia mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Baneten, Kamis 9 juli 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ada sebuah negara di Eropa berusaha "melakukan upaya-upaya diplomasi" agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia.

Baca Juga: Sekitar 7 Juta Babi Ternak Berada di Indonesia, Berpotensi Virus G4 Mewabah?

Yasonna, mengutip pernyataan salah seorang duta besar Indonesia di negara Eropa, ada upaya menyuap pejabat Serbia yang dilakukan pengacara Maria Pauline untuk menggagalkan ekstradisi.

"Dan ada pengacara beliau (Maria Pauline) yang mencoba melakukan semacam upaya suap, tetapi pemerintah Serbia tetap berkomitmen," katanya.

Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak Maria Pauline Lumowa atas klaim tersebut. Maria telah berada di tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah diekstradisi dari Serbia.

Seusai memperlihatkan Maria di hadapan wartawan, Menko Polhukam Mahfud dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa memerlukan proses panjang, apalagi yang bersangkutan adalah warga negara Belanda.

"Ada lobi-lobi, dan tentunya bukan cuma kita yang melakukan lobi. Ada negara lain yang juga melakukan lobi-lobi (kepada pemerintah Serbia)." ungkap Yasonna.

"Ada upaya intens supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia," tambahnya. Pengacara Maria juga disebutnya melakukan upaya hukum untuk menggagalkan upaya ekstradisi itu.

Di hadapan wartawan, Yasonna menyebut ada sebuah negara di Eropa berusaha "melakukan upaya-upaya" agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia.

Yasonna menjelaskan, setelah proses penyidikan dan penyelidikan atas Maria, pemerintah Indonesia akan melakukan pengembalian aset dugaan korupsi yang dilakukan Maria.

"Diperkirakan ada harta-harta yang di negara lain, termasuk di Belanda," ungkapnya.

Sumber: tribunnews.com, cnbcindonesia.com, bbc.com


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00