Yasonna Laoly Sebut Dirinya Dapat Restu Jokowi Tangkap Maria Pauline Lumowa di Serbia

Yasonna Laoly Sebut Dirinya Dapat Restu Jokowi Tangkap Maria Pauline Lumowa di Serbia

Ahmad
2020-07-09 21:40:23
 Yasonna Laoly Sebut Dirinya Dapat Restu Jokowi Tangkap  Maria Pauline Lumowa di Serbia
Foto: Istimewa

Menkumham Yasonna H Laoly menyebut ada perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penjemputan buronan pembobol bank BNI, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia lewat jalur ekstradisi.

Lebih lanjut, dia telah melapor ke Jokowi sebelum berangkat ke Beograd, Serbia, untuk menjemput Maria. Jokowi negara pun mempersilakan Yasonna memimpin ekstradisi tersebut.

"Saya lapor ke Mensesneg waktu itu rapat dengan Pak Menko, 'Mohon disampaikan izin kepada Bapak Presiden.' Pak Presiden mengatakan, 'Silakan jemput dan konferensi pers nanti bersama Pak Menko Polhukam,'" kata Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Diekstradisi, Yasonna: Menunjukkan Komitmen Kehadiran Negara

Saat meminta izin ke Jokowi, Yasonna menjelaskan ia harus turun langsung dalam ekstradisi itu. Sebab masa penahanan Maria di Serbia akan habis pada 16 Juli mendatang.

Jokowi pun menyetujui permintaan itu. Yasonna dikirim memimpin diplomasi di detik-detik akhir. Jokowi, kata dia, ingin menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menegakkan hukum.

Yasonna menuturkan dalam proses itu ia juga membawa pesan dari Jokowi untuk Presiden Serbia Aleksandar Vucic. Pemerintah Indonesia berterima kasih kepada Serbia soal proses ekstradisi Maria.

"Saya menyampaikan titip salam Pak Presiden (Jokowi). Beliau (Vucic) sangat menyambut hangat. Beliau mengatakan persahabatan historis antara Indonesia dan Serbia akan tetap kita pelihara dan tingkatkan," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menjemput pembobol kredit BNI Rp1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa di Serbia. Maria telah ditahan Serbia sejak 2019 karena menjadi buronan interpol.

Baca Juga: Lihat Bocoran Samsung Galaxy Note 20, Siap Dijual Agustus 2020?

Pada 2003, Maria ditetapkan tersangka kasus pembobolan kredit oleh Polri. Namun Maria telah lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum menyandang status tersangka.

Yasonna mengatakan Maria mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara Belanda untuk menghindari penangkapan.

Sebelumnya Indonesia sempat meminta ekstradisi Maria Pauline ke otoritas Belanda, namun upaya tersebut tidak berhasil. Indonesia sendiri belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Belanda.



Sumber: CNN Indonesia


Share :