TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Kirim Surat ke Presiden Jokowi

TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Enda Tarigan
2020-07-08 14:58:21
TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Ayah dan ibu dari Jonatan Sihotang saat ditemui di Pematangsiantar, Selasa (7/7/2020). (Foto:istimewa)

Seorang tenaga kerja indonesia (TKI) asal Kota Pematangsiantar, Jonatan Sihotang terancam dihukum mati oleh Pengadilan Malaysia. Jonatan didakwa hukuman mati karena membunuh majikannya di Malaysia pada akhir tahun 2019 lalu.

Selain membunuh majikannya, Jonatan juga melukai dua orang lainnya saat kejadian tersebut. Jonatan nekad membunuh majikannya karena gajinya selama satu tahun bekerja tak kunjung dibayarkan.

Baca Juga: Resep Gangan Waluh Basantan khas Banjarmasin Menu Sayur Makan Malam

Sejauh ini, Jonatan yang sudah dua kali menjalani persidangan di Malaysia . Dalam agenda persidangan awal, Jonatan divonis hukuman mati. Jonatan yang didampingi pengacara yang disediakan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk Malaysia selanjutnya mengajukan banding. Namun vonis yang dijatuhi kepada Jonatan masih tetap hukuman mati.

Saat ini, Jonatan masih harus menjalani proses persidangan pengadilan akhir Mahkamah Persekutuan untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Informasi yang diperoleh, Jonatan akan menerima putusan pada bulan Juli.

Sementara itu, keluarga dari Jonatan di Pematangsiantar berharap kerabat mereka tidak menerima putusan hukuman mati. Pihak keluarga sendiri saat ini sudah menyurati Presiden Jokowi untuk bisa dibantu meringankan hukuman Jonatan.

"Saat ini kami mencoba memohon kepada Bapak Presiden Jokowi agar membantu meringankan hukuman dari anak saya," kata Asdin Sihotang, Ayah dari Jonatan, Selasa (7/7/2020).

Sementera itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar yang mendampingi keluarga Jonatan mengatakan saat pihak keluarga sudah menyurati pihak pemerintahan Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri untuk diberikan keringanan hukuman.  Namun permintaan keringanan hukuman tersebut ditolak.

Baca Juga: Resep Praktis Kepiting Saus Padang Menu Makan Malam

"Korban berharap hukuman diringankan karena Jonatan melakukan pembunuhan dikarenakan terpaksa. Hal ini didasari hak dia mendapatkan gaji tidak diberikan oleh majikan," kata Pengacara LBH Pematangsiantar, Parluhutan Banjarnahor.

Penulis: Stepanus Purba
Editor: Enda Tarigan

Share :

HEADLINE  

5 Manfaat Kurangi Konsumsi Gula

 by Ramadhan Subekti

December 25, 2024 23:55:00


Viral! Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Pidato di D-8

 by Ramadhan Subekti

December 23, 2024 17:10:00


Petisi Tolak PPN 12% Untuk Presiden Prabowo Tembus 100 Ribu Orang

 by Ramadhan Subekti

December 19, 2024 13:36:55


COVID-19 Melonjak di Jepang, 15 Ribu Kasus Baru Dilaporkan

 by Ramadhan Subekti

December 17, 2024 21:45:00