Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menegaskan seluruh hewan kurban dari luar daerah wajib dikarantina sebelum disembelih untuk ibadah kurban. Ini bermaksut untuk memastikan kesehatan hewan kurban dari wabah covid-19.
"Kebijakan karantina tersebut untuk memastikan kesehatan dan kelayakan konsumsi pada hewan tersebut," kata Kepala Dinas Pertanian Tanah Bumbu Setia Budi di Batulicin, pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Baca juga: Pemkot Bandung Minta Pengunjung Tempat Hiburan Lakukan Rapid Test Dulu
Budi mengatakan, hewan kurban akan dikarantina selama 24 jam sebelum penyembelihan. Para dokter hewan dan petugas teknis tersebut akan melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala.
Baca juga: Putus dengan Calon Suami Bule, Cita Citata: Aku Selalu Mencintai dan Sayang Dia
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat bahwa seluruh hewan sebelum dikurbankan benar-benar sehat dan bebas dari segala penyakit," ujarnya.