Di masa new normal, Pemerintah Kota Bandung telah mengizinkan masyarakat beraktivitas dan membuka sejumlah sektor, salah satunya tempat hiburan.
Karena itu, Pemkot Bandung meminta pengusaha tempat hiburan malam agar melakukan rapid test pengunjung yang datang. Atau pengunjung yang datang memperlihatkan surat bebas COVID-19.
Baca Juga: Menuju New Normal, Pemkot Pasuruan Longgarkan Aktivitas Masyarakat, Hajatan Diizinkan Digelar
Hal tersebut dikatakan Sekda sekaligus Ketua Harian COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau F3X Executive Karaoke yang berada di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat, 3 Juli 2020.
"Idealnya setiap pengunjung yang datang ke sini dirapid test," kata Ema usai melakukan tinjauan.
Meski demikian, hal itu dikembalikan lagi kepada pengelola tempat hiburan malam apakah sanggup atau tidak untuk merapid test pengunjung yang datang ke tempat hiburan malam tersebut.
"Mau atau tidak? Berani tidak mengambil risiko itu (risiko bisnis), tapi kalau untuk keamanan mau tidak mau harus rapid test," ujarnya.
Baca Juga: Dengan Protokol Kesehatan, Walkot Tegal Izinkan Warga Gelar Hajatan hingga Konser
Saat disinggung kembali apakah rapid test itu wajib dilakukan, Ema sebut itu harus dilakukan. Atau dengan pilihan pengunjung membawa surat keterangan bebas COVID.
Menanggapi hal itu, pengusaha tempat hiburan malam F3X Executive Karoke Alvin berujar, pihaknya siap menaati protokol kesehatan yang sangat ketat.