Pemkot Bandung Minta Pengunjung Tempat Hiburan Lakukan Rapid Test Dulu

Pemkot Bandung Minta Pengunjung Tempat Hiburan Lakukan Rapid Test Dulu

Anisa Br Sitepu
2020-07-04 09:00:00
Pemkot Bandung Minta Pengunjung Tempat Hiburan Lakukan Rapid Test Dulu
Tempat Hiburan di Kota Bandung (Foto: Istimewa)

Di masa new normal, Pemerintah Kota Bandung telah mengizinkan masyarakat beraktivitas dan membuka sejumlah sektor, salah satunya tempat hiburan. 

Karena itu, Pemkot Bandung meminta pengusaha tempat hiburan malam agar melakukan rapid test pengunjung yang datang. Atau pengunjung yang datang memperlihatkan surat bebas COVID-19.

Baca Juga: Menuju New Normal, Pemkot Pasuruan Longgarkan Aktivitas Masyarakat, Hajatan Diizinkan Digelar

Hal tersebut dikatakan Sekda sekaligus Ketua Harian COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau F3X Executive Karaoke yang berada di Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat, 3 Juli 2020.

"Idealnya setiap pengunjung yang datang ke sini dirapid test," kata Ema usai melakukan tinjauan.

Meski demikian, hal itu dikembalikan lagi kepada pengelola tempat hiburan malam apakah sanggup atau tidak untuk merapid test pengunjung yang datang ke tempat hiburan malam tersebut.

"Mau atau tidak? Berani tidak mengambil risiko itu (risiko bisnis), tapi kalau untuk keamanan mau tidak mau harus rapid test," ujarnya.

Baca Juga: Dengan Protokol Kesehatan, Walkot Tegal Izinkan Warga Gelar Hajatan hingga Konser

Saat disinggung kembali apakah rapid test itu wajib dilakukan, Ema sebut itu harus dilakukan. Atau dengan pilihan pengunjung membawa surat keterangan bebas COVID.

Menanggapi hal itu, pengusaha tempat hiburan malam F3X Executive Karoke Alvin berujar, pihaknya siap menaati protokol kesehatan yang sangat ketat.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30